Pengantar
Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) merupakan program studi ke-9 di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yang berdiri pada tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 33/UN27/HK/2022. Pendirian PSPA juga telah mendapatkan rekomendasi pemenuhan persyaratan akreditasi minimum berdasarkan Surat Keputusan Perkumpulan LAM-PTKes No. 0003/LAMP-PTKes/Akr PSB.PTN-BH/Pro/II/2022 pada tanggal 25 Februari 2022. Kegiatan pembelajaran di PSPA berlangsung selama 2 semester dengan standar kompetensi umum apoteker Indonesia. PSPA UNS menerapkan kurikulum yang berbasis praktek di kampus dan di wahana magang. Selain dosen tetap, pelaksanaan kegiatan pembelajaran juga melibatkan praktisi apoteker yang berasal dari sarana pelayanan apotek, rumah sakit, produksi, distribusi, dan pemerintahan. Praktisi terlibat dalam kegiatan kuliah tamu, pembimbing kegiatan praktek kerja profesi apoteker sekaligus sebagai penguji.
Keunggulan dan Spesifikasi
PSPA UNS menghasilkan lulusan apoteker standar kompetensi umum apoteker Indonesia sesuai Nine Star Pharmacy dengan penciri yaitu berjiwa pharmapreneur . Sebagai pharmapreneur, lulusan PSPA UNS dapat menangkap peluang berbagai usaha di bidang farmasi seperti sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) sekaligus Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang memiliki Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA). Selain itu dapat juga sebagai pengusaha di bidang produksi obat, obat tradisional, kosmetik atau makanan/minuman; dan pengusaha di bidang distribusi perbekalan kesehatan dan alat kesehatan. Profil sebagai care giver, decision maker, communicator, teacher dan life long learner dapat dicapai seorang apoteker yang berpraktek di bidang pelayanan kesehatan seperti di Apotek, Klinik dan Rumah Sakit. Profil manager dapat dicapai pada bidang pekerjaan kefarmasian di bagian produksi, quality control, quality assurance, Research and Development (RnD), maupun marketing. Sebagai seorang leader lulusan apoteker dapat menjadi apoteker penanggung jawab apotek, kepala instalasi farmasi, kepala gudang farmasi pusat. Sebagai Researcher lulusan apoteker dapat bekerja menjadi peneliti, maupun tenaga pendidik.
Profil Lulusan
- Pharmapreneur: Peka terhadap peluang dan mampu memanfaatkannya untuk peningkatan kinerja profesional mandiri di bidang kefarmasian
- Care Giver: Melayani permintaan obat dan sediaan farmasi dengan resep atau atas permintaan sendiri
- Decision Maker: Mengambil keputusan pada setiap pekerjaan kefarmasian atas dasar ilmu, legal dan etik
- Communicator: Mampu berkomunikasi secara professional
- Manager: Mampu melakukan atau membuat tata laksana dalam rangka melakukan pekerjaan kefarmasian
- Teacher: Mampu mengajarkan pengalaman dan kompetensinya kepada generasi selanjutnya
- Leader: : Mampu memberikan arah dan petunjuk dalam menjalankan tujuan profesi
- Life Long Learner: Bersikap sebagai pembelajar sepanjang hayat dalam rangka menjaga kompetensi dan integritas
- Researcher: Mampu menemukan cara baru atau kreativitas dan inovasi dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atau tugas profesi