PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER
PKPA adalah kegiatan pendidikan bagi mahasiswa profesi apoteker dalam bentuk pengalaman praktik di tempat praktik kefarmasian di bawah bimbingan preseptor untuk mencapai kompetensi minimal apoteker yang telah ditetapkan APTFI. PKPA bertujuan untuk menyiapkan calon apoteker yang dapat melampaui capaian pembelajaran dan siap untuk menghadapi pekerjaan sesuai dengan kompetensi minimal profesinya. Sesuai dengan PP 51 Tahun 2009, calon apoteker harus memiliki kompetensi minimal di bidang produksi atau industri, distribusi, dan pelayanan.
Variasi kasus atau resep di tempat praktik minimal harus bisa digunakan untuk memenuhi capaian pembelajaran. Oleh sebab itu, persyaratan khusus tempat PKPA sesuai Panduan APTFI dan LAMPT-Kes adalah:
1. Industri yang tersertifikasi CPOB/CPOTB/CPKB/CPAKB dan minimal 3 batch per periode PKPA
2. Rumah Sakit yang sudah terakreditasi dan minimal 75 lembar resep per bulan
3. Puskesmas yang sudah terakreditasi dan minimal 75 lembar resep per bulan
4. PBF yang sudah mendapatkan sertifikat CDOB dan minimal 100 transaksi per bulan
5. Apotek minimal 75 lembar resep per bulan
Mahasiswa yang melakukan PKPA dibimbing oleh seorang Dosen Institusi dan Instruktur Lapangan. Instruktur Lapangan disebut dengan istilah preseptor. Preseptor adalah praktisi dari tempat PKPA yang telah memenuhi persyaratan sebagai pendidik bagi mahasiswa. Preseptor harus memenuhi kualifikasi sesuai yang ditetapkan APTFI yaitu:
1. Apoteker bekerja penuh waktu di tempat PKPA
2. Memiliki STRA, SIPA atau SIKA
3. Telah berpraktik minimal 2 tahun
4. Minimal menduduki jabatan supervisor
5. Memiliki kemampuan pedagogi yang memadai dibuktikan dengan keikutsertaan dalam pelatihan preceptor yang diadakan oleh perguruan tinggi farmasi atau APTFI ataupun yang lainnya
6. Bersedia melakukan pembimbingan sesuai RPS
7. Melakukan praktik professional sesuai standar kompetensi apoteker Indonesia
8. Mendukung perkembangan professional dengan senantiasa mengembangkan keterampilan dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari organisasi profesi
MITRA KERJASAMA
WAHANA PKPA
PKPA Apotek
PSPA UNS Bekerja sama dengan Apoteker Kimia Farma Unit Bisnis Surakarta untuk mempelajari Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik.
PKPA Pemerintahan dan Puskesmas
PKPA di lakukan pada Instansi pemerintahan Dinas Kesehatan Surakarta dan Dinas Kesehatan Karanganyar, Jawa Tengah
PKPA Distribusi (PBF)
Pembelajaran Pekerjaan kefarmasian di pedagang besar farmasi, Pendistribusian Obat yang baik, dan Aspek Bisnis PBF meliputi CDOB dan Manajemen
PKPA Rumah Sakit
Pelayanan Kefarmasian Klinis di Rumah Sakit, PSPA UNS bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pemerintahan dan Swasta di Solo Raya.
PKPA Industri Farmasi
PKPA pada berbagai Industri Farmasi di Indonesia. Baik Industri skala Nasional maupun Internasional dan tersebar pada Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
PKPA UKOT
PKPA Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) mempelajari Product plan and inventory control Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.
PKPA UKOS
PKPA Usaha Kecil Kosmetik (UKOS) memiliki pembelajaran yang diharapkan mampu menguasai aspek-aspek good manufacturing practice (GMP) pada usaha kosmetik (UKOS).